TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS ATAU PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT
(1)
Dalam hal terdapat Wajib Pajak yang terikat perjanjian dengan Pemerintah, yang dalam perjanjian tersebut mewajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, dan perjanjian tersebut telah berakhir, sampai dengan tahun pajak berakhirnya perjanjian tersebut dapat melanjutkan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sepanjang Wajib Pajak dimaksud termasuk cakupan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), atau Pasal 7 ayat (2).
(2)
Untuk dapat melanjutkan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengajukan permohonan izin dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirmya perjanjian dimaksud.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani secara digital dan disertai kelengkapan persyaratan yang terdiri dari:
a.
pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a;
b.
memiliki Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku pada saat diajukan permohonan;
c.
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c bagi Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan
d.
dokumen perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Pemenuhan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dilakukan dengan cara mencantumkan kodeverifikasi yang terdapat dalam Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku pada saat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6)
Pemenuhan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d disampaikan dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk
portable document format
(pdf) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat permohonan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.