TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS ATAU PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT
(1)
Sistem Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam:
a.
Pasal 7 ayat (1) beserta kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4); atau
b.
Pasal 8 ayat (2) beserta kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
(2)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas permohonan beserta kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal berdasarkan penelitian kelengkapan persyaratan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai, Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat permintaan kelengkapan kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan tersebut diterima.
(4)
Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan dari Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(5)
Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan:
a.
Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dalam hal menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh Wajib Pajak; atau
b.
Pemberitahuan Penolakan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dalam hal menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh Wajib Pajak,
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap.
(6)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah lewat dan belum diterbitkan keputusan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan harus menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
BAB IV
PENCABUTAN PEMBERITAHUAN ATAU IZIN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.