TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS ATAU PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT
(1)
Wajib Pajak yang telah mendapatkan:
a.
nomor administrasi pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a; atau
b.
keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a dan Pasal 9 ayat (5) huruf a;
wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan tersebut dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) Tahun Pajak sejak nomor administrasi pemberitahuan atau keputusan dimaksud diterbitkan.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, terhadap Wajib Pajak tersebut dicabut nomor administrasi pemberitahuan atau izinnya secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah.
(3)
Atas pencabutan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah:
a.
menyampaikan pemberitahuan pencabutan nomor administrasi pemberitahuan kepada Wajib Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; atau
b.
menerbitkan keputusan pencabutan izin sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4)
Wajib Pajak yang dicabut nomor administrasi pemberitahuan atau izinnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menyelenggarakan:
a.
pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris; atau
b.
pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.