TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS ATAU PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT
(1)
Dalam hal Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) memperoleh keputusan izin menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf a, namun keputusan dimaksuddiketahui rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak dapat ditemukan lagi, dan Wajib Pajak tersebut bermaksud tetap menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan tujuan pemberitahuan atau izin tersebut, Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan kembali atas keputusan dimaksud.
(2)
Permohonan penerbitan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani secara digital dan disertai kelengkapan persyaratan:
a.
surat pernyataan yang menyatakan atas keputusan izin dimaksud:
1)
rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak dapat ditemukan kembali; dan
2)
tidak pernah diterbitkan keputusan pencabutan,
sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
b.
asli Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat, dalam hal keputusan dimaksud rusak atau tidak terbaca, atau surat keterangan hilang dari kepolisian, dalam hal keputusan izin dimaksud hilang atau tidak dapat ditemukan lagi; dan
c.
dokumen ketetapan, keputusan dan/atau dokumen perpajakan lainnya yang menunjukkan bahwa atas Wajib Pajak dimaksudtelah diterbitkan Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat.
(4)
Pemenuhan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c disampaikan dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk
portable document format
(pdf) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat permohonan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.