JENIS PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SECARA ELEKTRONIK, PERSYARATAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG HARUS DILAMPIRKAN, TANDA TANGAN ELEKTRONIK YANG DIGUNAKAN, TATA CARA PENYAMPAIAN DOKUMEN ELEKTRONIK DAN SALURAN YANG DIGUNAKAN, SERTA TATA CARA TINDAK LANJUT ATAS PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SECARA ELEKTRONIK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melalui saluran:
a.
laman Direktorat Jenderal Pajak;
b.
laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
c.
Contact Center.
(2)
Dokumen Elektronik yang disampaikan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditandatangani menggunakan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(3)
Dalam hal sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak belum dapat mengakomodasi penggunaan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi, Dokumen Elektronik dianggap telah ditandatangani setelah Wajib Pajak melakukan pengiriman (
submit
) Dokumen Elektronik melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(4)
Dokumen Elektronik yang disampaikan melalui
Contact Center
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dianggap telah ditandatangani setelah Wajib Pajak menjawab pertanyaan validasi identitas (
proof of record ownership
/poro) dan menyampaikan afirmasi kepada petugas
Contact Center
.
(5)
Penyampaian Dokumen Elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
a.
Wajib Pajak mengakses laman Direktorat Jenderal Pajak;
b.
Wajib Pajak memilih menu yang dibutuhkan pada laman Direktorat Jenderal Pajak;
c.
Wajib Pajak melakukan pengisian menu sesuai petunjuk yang tertera dalam aplikasi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
d.
Wajib Pajak melakukan penandatanganan, dalam hal Wajib Pajak telah meyakini kebenaran data yang telah diisi, dengan cara:
1.
memasukkan
personal
identification number
(pin),
password
,
passphrase
, kode
one time password
(otp), atau kode sejenisnya; atau
2.
memasukkan
passphrase
Kode Otorisasi DJP;
e.
Wajib Pajak mengirim (
submit
) pada menu yang disediakan
(6)
Penyampaian Dokumen Elektronik melalui
Contact Center
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
a.
Wajib Pajak menghubungi
Contact Center
,
b.
petugas
Contact Center
melakukan validasi identitas (
proof of record ownership
/poro) Wajib Pajak;
c.
dalam hal petugas
Contact Center
belum dapat meyakini validitas identitas Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b, petugas dapat menambahkan kriteria validasi sesuai dengan kebutuhan layanan;
d.
berdasarkan hasil validasi identitas (
proof of record ownership
/poro) Wajib Pajak, petugas
Contact Center
:
1.
menindaklanjuti penyampaian Dokumen Elektronik, dalam hal identitas Wajib Pajak valid; atau
2.
menolak penyampaian Dokumen Elektronik, dalam hal identitas Wajib Pajak tidak valid;
e.
petugas
Contact Center
meminta Wajib Pajak untuk menyatakan afirmasi atau pernyataan secara sungguh-sungguh atas penyampaian Dokumen Elektronik yang diajukan melalui
Contact Center
,
f.
petugas
Contact Center
menginformasikan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan:
1.
dapat diproses, dalam hal Wajib Pajak memberikan afirmasi dan penyampaian Dokumen Elektronik memenuhi persyaratan dan/atau ketentuan; atau
2.
tidak dapat diproses beserta alasannya, dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan afirmasi dan/atau penyampaian Dokumen Elektronik tidak memenuhi persyaratan dan/atau ketentuan.
(7)
Ketentuan mengenai saluran yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.