Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

JENIS PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SECARA ELEKTRONIK, PERSYARATAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG HARUS DILAMPIRKAN, TANDA TANGAN ELEKTRONIK YANG DIGUNAKAN, TATA CARA PENYAMPAIAN DOKUMEN ELEKTRONIK DAN SALURAN YANG DIGUNAKAN, SERTA TATA CARA TINDAK LANJUT ATAS PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SECARA ELEKTRONIK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan BPE atas penyampaian Dokumen Elektronik melalui saluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) BPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak secara elektronik melalui posel Wajib Pajak yang terdaftar di sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak atau melalui saluran elektronik lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak. (3) BPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterbitkan dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan ditindaklanjuti dengan: a. penerbitan Produk Pelayanan; atau b. pemberitahuan penolakan, oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak secara otomatis. (4) Wajib Pajak dapat menghubungi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau Contact Center untuk mendapatkan klarifikasi dan/atau informasi lebih lanjut, dalam hal hasil validasi sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak menyatakan Wajib Pajak tidak dapat melanjutkan proses penyampaian Dokumen Elektronik.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.