⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->7)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak wajib membuat SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-Faktur yang telah ditentukan dan/ atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Tata cara pengisian serta keterangan yang wajib diisi pada SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti petunjuk penggunaan
(
manual
user) aplikasi e Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16/ PJ/ 20 14.
Paal 6
PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk dokumen elektronik, untuk Masa Pajak berikutnya:
a.
PKP diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk dokumen elektronik; dan
b.
PKP tidak diperkenankan lagi untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas
(
hard copy)
.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.