⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->7)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
PKP yang diperkenankan melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung adalah:
a.
PKP Pedagang Eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undan g Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau
b.
PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yang diatur secara khusus pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
PKP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung merupakan PKP yang menyampai kan SPT Masa PPN dengan tidak benar.
(3)
PKP wajib melaporkan Daftar Pajak Keluaran atas penyerah an dalam negeri dengan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN 1111 pada Formulir 1111 A2 untuk Masa Pajak yang sama dengan tanggal Faktur Pajak dibuat.
(4)
PKP wajib melaporkan dalam Formulir 1111 B3 atas Pajak Masukan yang menurut ketentuan peraturan perundang undan gan di bidang perpajakan dapat dikreditkan namun tidak dilakukan pengkred itan oleh PKP.
(5)
PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN 1111 tetapi isinya tidak benar dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peratur an perund ang-undangan perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.