Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) SPT Masa PPN 1111 yang berbentuk formulir kertas (hard copy) tidak perlu dilampiri dengan Lampiran SPT Masa PPN 1111 dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam Lampiran SPT Masa PPN 1111 tersebut. (2) SPT Masa PPN 1111 yang berbentuk formulir kertas (hard copy) tidak perlu dilampiri dengan: a. Formulir 1111 A l dalam hal tidak ada Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/ Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 A l; b. Formulir 1111 A2 dalam hal PKP tidak menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dan/ atau tidak menerima Nota Retur/ Nota Pembatalan yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 A2; c. Formulir 1111 B 1 dalam hal tidak ada Pemberitahuan Impor Barang atas impor Barang Kena Pajak dan/ atau SSP atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud / Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 B 1; d. Formulir 1111 B2 dalam hal PKP tidak menerima Faktur Pajak dan/ atau tidak menerbitk an Nota Retur/ Nota Pembatalan yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 B2; atau e. Formulir 1111 B3 dalam hal PKP tidak menerima Faktur Pajak yang Pajak Masukannya tidak dikreditkan atau mendapat fasilitas, dan/ atau tidak menerbitkan Nota Retur/ Nota Pembatalan atas pengembalian Barang Kena Pajak/ pembatalan Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dikreditkan atau mendapat fasilitas yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 B3, dalam suatu Masa Pajak. (3) SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang disampaikan oleh PKP, dianggap lengkap. (4) SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik wajib dilampiri dengan seluruh Lampiran SPT dalam bentuk dokumen elektronik yang dibuat dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.