⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (5->7)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal SPT Masa PPN 1111 Lebih Bayar dan dimintakan pen gembalian (restitusi) dengan pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l 7C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaj akan sebagaimana telah beberap a kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, SPT Masa PPN 1111 harus dilampiri dengan seluruh dokumen dalam bentuk
hard
copy
berupa:
a.
Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 A 1;
b.
Faktur Pajak Keluaran dan Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Forrnulir 1111 A2;
c.
Pemberitahuan Impor Barang atas Impor Barang Kena Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 B l ;
d.
Faktur Pajak Masukan dan Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 B2;
e.
Faktur Pajak Masukan dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan, sebagaimana dilaporkan dalam Formulir 1111 83.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan melampirkan dokumen dalam bentuk
hard copy
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d dan huruf e, dalam hal dokumen tersebut berupa e-Faktur.
(3)
SPT Masa PPN 1111 Lebih Bayar Restitusi yang tidak mem enuhi ketentuan ayat (1) dan (2) dianggap SPT tidak lengkap.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.