Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Penyampaian SPT Masa PPN 1111 oleh PKP ke KPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dapat dilakukan dengan cara : a. langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; c. melalui perusahaan j asa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat; atau d. melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan oleh PKP dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c meliputi : a. SPT Masa PPN 1111 yang berbentuk formulir kertas ( hard copy); dan b. SPT Masa PPN 1111 yang berbentuk dokumen elektronik yang disampaikan dalam media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5). (3) SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan oleh PKP dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya untuk SPT Masa PPN berbentuk dokumen elektronik selain yang dimaksud pada ayat (2) huruf b. (4) Saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa layanan yang dilakukan oleh Penyalur SPT Elektronik atau saluran tertentu lainnya yang ditentukan dan / atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik. (5) Penyalur SPT Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyalurkan SPT Elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak melalui laman Penyalur SPT Elektronik

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.