(1)
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dapat disampaikan secara langsung kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak atau disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
(2)
Dalam hal surat pemberitahuan Pemetaan disampaikan secara langsung dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak berada di lokasi Objek Pajak dan/atau tempat kedudukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, surat pemberitahuan Pemetaan dapat disampaikan kepada:
a.
wakil atau kuasa dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak; atau
b.
pihak yang dapat mewakili Subjek Pajak atau Wajib Pajak, yaitu:
1)
pegawai dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang menurut tim Pemetaan dapat mewakili Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak badan;
2)
Pajak atau Wajib Pajak yang menurut tim Pemetaan dapat mewakili Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak orang pribadi; atau
3)
pihak selain sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) yang dapat mewakili Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.