(1)
Dalam pelaksanaan Pemetaan, tim Pemetaan wajib melakukan pertemuan dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d.
(2)
Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah tim Pemetaan menyampaikan surat pemberitahuan Pemetaan.
(3)
Setelah melakukan pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim Pemetaan wajib membuat berita acara hasil pertemuan, yang ditandatangani oleh tim Pemetaan dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(4)
Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim Pemetaan membuat catatan mengenai penolakan tersebut pada berita acara hasil pertemuan.
(5)
Dalam hal tim Pemetaan telah menandatangani berita acara basil pertemuan dan membuat catatan mengenai penolakan penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap telah dilaksanakan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.