(1)
Peminjaman dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, dapat dilakukan:
a.
secara langsung pada saat dilakukannya pertemuan; atau
b.
melalui surat permintaan peminjaman dokumen.
(2)
Dalam hal peminjaman dilakukan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tim Pemetaan membuat bukti peminjaman dan pengembalian dokumen.
(3)
Dalam hal peminjaman dilakukan melalui surat permintaan peminjaman dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Subjek Pajak atau Wajib Pajak wajib menyerahkan dokumen yang diminta paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak surat permintaan peminjaman dokumen disampaikan.
(4)
Terhadap setiap penyerahan dokumen yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim Pemetaan membuat bukti peminjaman dan pengembalian dokumen.
(5)
Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan dokumen, tim Pemetaan membuat berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman dokumen, yang dilampiri dengan rincian daftar dokumen yang tidak dipenuhi oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.