(1)
Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang Objek Pajaknya dilakukan Pemetaan menyatakan menolak untuk dilakukan Pemetaan termasuk menolak menerima surat pemberitahuan Pemetaan, Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pemetaan.
(2)
Dalam ha! Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim Pemetaan membuat berita acara penolakan Pemetaan yang ditandatangani oleh tim Pemetaan.
(3)
Tim Pemetaan berdasarkan:
a.
surat pernyataan penolakan Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b.
berita acara penolakan Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
tetap melakukan Pemetaan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki dan/atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.