PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN ANALISIS INFORMASI, DATA, LAPORAN, DAN PENGADUAN MELALUI PENGAMATAN ATAU KEGIATAN INTELIJEN PERPAJAKAN.
Sasaran Pengamatan meliputi:
a.
orang pribadi atau badan untuk memperoleh petunjuk adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan;
b.
tempat-tempat tertentu seperti kantor, tempat tinggal, pabrik, gudang, dan tempat lainnya yang diduga dapat memberikan tambahan data dan/atau informasi; dan/atau
c.
barang gerak dan tak gerak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.