Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN ANALISIS INFORMASI, DATA, LAPORAN, DAN PENGADUAN MELALUI PENGAMATAN ATAU KEGIATAN INTELIJEN PERPAJAKAN.

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Sasaran Pengamatan meliputi: a. orang pribadi atau badan untuk memperoleh petunjuk adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan; b. tempat-tempat tertentu seperti kantor, tempat tinggal, pabrik, gudang, dan tempat lainnya yang diduga dapat memberikan tambahan data dan/atau informasi; dan/atau c. barang gerak dan tak gerak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada huruf a.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.