PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN ANALISIS INFORMASI, DATA, LAPORAN, DAN PENGADUAN MELALUI PENGAMATAN ATAU KEGIATAN INTELIJEN PERPAJAKAN.
(1)
Pengamatan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pengamatan.
(2)
Standar Pengamatan meliputi standar umum Pengamat, standar pelaksanaan Pengamatan, dan standar pelaporan Pengamatan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.