PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN ANALISIS INFORMASI, DATA, LAPORAN, DAN PENGADUAN MELALUI PENGAMATAN ATAU KEGIATAN INTELIJEN PERPAJAKAN.
(1)
Standar umum Pengamat merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pengamat dan mutu pekerjaannya.
(2)
Standar umum Pengamat merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pengamat dan mutu pekerjaannya.
a.
memiliki keterampilan yang cukup dan menggunakannya secara cermat dan seksama; dan
b.
jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.