PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN ANALISIS INFORMASI, DATA, LAPORAN, DAN PENGADUAN MELALUI PENGAMATAN ATAU KEGIATAN INTELIJEN PERPAJAKAN.
Pelaksanaan Pengamatan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pengamatan, yaitu:
a.
didahului dengan proses perencanaan yang baik, sesuai dengan tujuan Pengamatan dan mendapat pengawasan yang seksama;
b.
dilaksanakan dengan mengumpulkan data dan/atau informasi dari sistem informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak, sumber data terbuka lainnya, dan mencari tambahan data dan/atau informasi di lapangan;
c.
dilaksanakan pada jam kerja dan dalam hal diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja;
d.
dilaksanakan oleh Tim Pengamat yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih Pengamat.
e.
dapat meminta keterangan dari pihak ketiga untuk menambah dan melengkapi data dan/atau informasi yang telah ada;
f.
wajib merahasiakan data dan/atau informasi yang diperoleh, identitas sumber data dan/atau informasi, dan identitas pelapor atau pengadu;
g.
dilarang menyalahgunakan data dan/atau informasi yang diperoleh; dan
h.
tidak diperkenankan menyatakan identitasnya sebagai Pengamat dalam hal dalam melakukan Pengamatan mengadakan kontak langsung dengan yang diamati.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.