(1)
Terhadap Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, petugas penerima Surat Pemberitahuan melakukan:
a.
pengecekan:
1.
validitas Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
2.
Surat Pemberitahuan belum pernah disampaikan; dan
3.
Wajib Pajak bukan termasuk yang diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk Dokumen Elektronik;
b.
Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4); dan
c.
Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), dalam hal Surat Pemberitahuan Pembetulan.
(2)
Dalam hal berdasarkan kegiatan penerimaan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh hasil:
a.
Nomor Pokok Wajib Pajak valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2);
b.
Surat Pemberitahuan belum pernah disampaikan;
c.
Wajib Pajak bukan termasuk yang diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk Dokumen Elektronik;
d.
Surat Pemberitahuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4); dan
e.
Surat Pemberitahuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), dalam hal Surat Pemberitahuan Pembetulan,
petugas penerima Surat Pemberitahuan memberikan bukti penerimaan surat.
(3)
Dalam hal Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara langsung tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas penerima Surat Pemberitahuan mengembalikan Surat Pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
Bagian Ketujuh
Penerimaan Surat Pemberitahuan Melalui Pos atau Jasa
Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan Bukti Pengiriman Surat
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.