Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan melalui pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, petugas penerima Surat Pemberitahuan pada unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengelolaan data dan dokumen perpajakan melakukan: a. pengecekan: 1. isi amplop merupakan Surat Pemberitahuan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a; 2. validitas Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; 3. Surat Pemberitahuan belum pernah disampaikan; dan 4. Wajib Pajak bukan termasuk yang diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk Dokumen Elektronik b. Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4); dan c. Penelitian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), dalam hal Surat Pemberitahuan Pembetulan. (2) Dalam hal berdasarkan kegiatan penerimaan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh hasil: a. isi amplop merupakan Surat Pemberitahuan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a; b. Nomor Pokok Wajib Pajak valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); c. Surat Pemberitahuan belum pernah disampaikan; d. Wajib Pajak bukan termasuk yang diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bentuk Dokumen Elektronik e. Surat Pemberitahuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4); dan f. Surat Pemberitahuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), dalam hal Surat Pemberitahuan Pembetulan, tanda bukti dan tanggal pengiriman pada bukti pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan. (3) Berdasarkan kegiatan penerimaan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Surat Pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan. Bagian Kedelapan Pengolahan Surat Pemberitahuan

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.