(1)
Terhadap Surat Pemberitahuan yang disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) dan telah diberikan bukti penerimaan surat, dilakukan perekaman isi Surat Pemberitahuan.
(2)
Perekaman isi Surat Pemberitahuan dilakukan oleh unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengelolaan data dan dokumen perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.