Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 18

TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal saat dilakukan Perekaman Surat Pemberitahuan oleh unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengelolaan data dan dokumen perpajakan ditemukan: a. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, terhadap Wajib Pajak yang belum mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain rupiah; c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang rupiah, terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan dengan mata uang selain rupiah; d. Surat Pemberitahuan tidak diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; e. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; f. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak; g. Surat Pemberitahuan Pembetulan yang menyatakan rugi atau lebih bayar disampaikan melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan; h. pembetulan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan persetujuan bersama, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang akan dibetulkan tersebut, tidak disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan persetujuan bersama, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali; i. tidak terdapat pembayaran di sistem untuk Surat Pemberitahuan berstatus kurang bayar; j. terdapat kesalahan penghitungan dan/atau jumlah pajak yang dibayar tidak sama dengan jumlah kurang bayar dalam Surat Pemberitahuan; k. Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah tidak tervalidasi oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; l. pemberitahuan norma penghitungan penghasilan neto tidak tervalidasi oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Wajib Pajak memilih menggunakan norma penghitungan penghasilan neto untuk menentukan penghasilan neto; dan/atau m. surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 tidak tervalidasi oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Wajib Pajak mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan. (2) Ketentuan telah ditegur secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, tidak berlaku atas Surat Pemberitahuan lebih bayar untuk Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak pada saat: a. Wajib Pajak belum terdaftar; b. Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak Nonaktif; atau c. Wajib Pajak dikecualikan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.