Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Contoh format: a. pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk Wajib Pajak orang pribadi tercantum dalam Lampiran huruf C; b. pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk Wajib Pajak Badan dalam mata uang rupiah tercantum dalam Lampiran huruf D; c. pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk Wajib Pajak Badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat tercantum dalam Lampiran huruf E; d. surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf F; e. lembar informasi amplop Surat Pemberitahuan yang disampaikan melalui pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan bukti penerimaan surat yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf G; f. bukti penerimaan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf I; g. bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf J; dan h. surat pemberitahuan Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf K, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan (2) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menerbitkan surat pemberitahuan Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (1). Bagian Kesembilan Pengecualian Penyampaian Surat Pemberitahuan

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.