(1)
Contoh format:
a.
pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk Wajib Pajak orang pribadi tercantum dalam Lampiran huruf C;
b.
pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk Wajib Pajak Badan dalam mata uang rupiah tercantum dalam Lampiran huruf D;
c.
pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk Wajib Pajak Badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat tercantum dalam Lampiran huruf E;
d.
surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf F;
e.
lembar informasi amplop Surat Pemberitahuan yang disampaikan melalui pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan bukti penerimaan surat yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf G;
f.
bukti penerimaan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf I;
g.
bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf J; dan
h.
surat pemberitahuan Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf K,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan
(2)
Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menerbitkan surat pemberitahuan Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (1).
Bagian Kesembilan
Pengecualian Penyampaian Surat Pemberitahuan
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.