(1)
Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan.
(2)
Surat Pemberitahuan yang diberikan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
b.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 berupa pelaporan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dibayar sendiri.
(3)
Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan:
1.
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak; atau
2.
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja dengan penghasilan neto dalam satu Tahun Pajak tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak.
(4)
Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan:
a.
Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau
b.
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.