(1)
Wajib Pajak dianggap tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam hal Surat Pemberitahuan disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi isinya tidak benar dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.