(1)
Biaya produksi galian tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), berupa biaya langsung untuk:
a.
pengupasan lapisan tanah;
b.
pengambilan hasil produksi galian tambang;
c.
pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi galian tambang; dan/atau
d.
pengangkutan hasil produksi galian tambang,
dalam setahun sebelum tahun pajak.
(2)
Biaya pengupasan lapisan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a.
merupakan biaya untuk pengupasan lapisan tanah selama kegiatan operasi produksi;
b.
terdiri dari biaya kegiatan penggaruan/dorong, gali/muat, dan/ atau pengangkutan tanah dari lokasi penggalian ke lokasi penimbunan.
(3)
Biaya pengambilan hasil produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
a.
merupakan biaya untuk kegiatan pengambilan galian tambang dengan cara yang sesuai dengan sifat dan karakteristik galian tambang yang bersangkutan;
b.
terdiri dari biaya penggalian, penyemprotan dengan air, penggunaan alat-alat berat (
shovel
dan
buldozer
), pengerukan dengan kapal keruk, dan/atau peledakan.
(4)
Biaya pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa:
a.
biaya pembersihan dan pemisahan galian tambang utama dari bahan galian ikutannya yang dilakukan dengan menggunakan air, bahan kimia (proses kimia), alat pencuci, atau saringan; dan/atau
b.
biaya pembentukan ukuran/besarnya galian tambang, yang terdiri dari biaya untuk penghancuran galian tambang yang berukuran besar menjadi ukuran sesuai dengan ukuran yang ditetapkan perusahaan menggunakan mesin penghancur (
crusher
); dan/atau
c.
biaya peningkatan kualitas hasil produksi galian tambang.
(5)
Biaya pengangkutan hasil produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d:
a.
merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan untuk mengangkut hasil produksi galian tambang dari lokasi penambangan ke stasiun pengumpul, pelabuhan khusus, kapal pengangkut, dan/atau pengguna akhir;
b.
meliputi biaya:
1)
hauling
dengan menggunakan
dump truck
, kereta api, tongkang, atau
conveyor belt
;
2)
angkutan laut dengan menggunakan tongkang/ponton (
barge
), atau kapal pengangkut (
vessel
);
3)
surveyor; dan/atau
4)
asuransi.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.