Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 43

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTIFIKAT ELEKTRONIK, DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Berdasarkan permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Kepala KPP atau KP2KP melakukan: a. penelitian administrasi atas kelengkapan data Wajib Pajak; dan b. pengujian verifikasi serta autentikasi atas Wajib Pajak. (2) Berdasarkan penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Kepala KPP atau KP2KP: a. memberikan Sertifikat Elektronik dan menerbitkan Bukti Penerbitan Sertifikat Elektronik kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap serta dilakukan pengujian verifikasi dan autentikasi, dalam hal permohonan Wajib Pajak lengkap dan sesuai; atau b. mengembalikan permintaan Wajib Pajak, dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak lengkap dan/atau tidak sesuai. Bagian Ketiga Tata Kelola Sertifikat Elektronik

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.