⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Berdasarkan permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Kepala KPP atau KP2KP melakukan:
a.
penelitian administrasi atas kelengkapan data Wajib Pajak; dan
b.
pengujian verifikasi serta autentikasi atas Wajib Pajak.
(2)
Berdasarkan penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Kepala KPP atau KP2KP:
a.
memberikan Sertifikat Elektronik dan menerbitkan Bukti Penerbitan Sertifikat Elektronik kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap serta dilakukan pengujian verifikasi dan autentikasi, dalam hal permohonan Wajib Pajak lengkap dan sesuai; atau
b.
mengembalikan permintaan Wajib Pajak, dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak lengkap dan/atau tidak sesuai.
Bagian Ketiga
Tata Kelola Sertifikat Elektronik
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.