⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Masa berlaku Sertifikat Elektronik yaitu 2 (dua) tahun sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik baru ke Direktorat Jenderal Pajak dengan alasan sebagai berikut:
a.
masa berlaku Sertifikat Elektronik akan/ telah berakhir;
b.
terjadi penyalahgunaan Sertifikat Elektronik;
c.
terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan Sertifikat Elektronik;
d.
passphrase
Sertifikat Elektronik tidak diketahui atau lupa; atau
e.
sebab lain sehingga Wajib Pajak harus meminta Sertifikat Elektronik baru.
(3)
Permintaan Sertifikat Elektronik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik yang dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
(4)
Masa berlaku Sertifikat Elektronik yang telah diterbitkan Sertifikat Elektronik baru se bagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan berakhir saat Sertifikat Elektronik baru diterbitkan.
(5)
Dalam hal terhadap Wajib Pajak dilakukan penghapusan NPWP baik berdasarkan permohonan atau secara jabatan, masa berlaku Sertifikat Elektronik Wajib Pajakberakhir bersamaan dengan dilakukannya penghapusan NPWP.
BAB IV
ADMINISTRASPI ENGUKUHANP KP
Bagian Kesatu
Pengukuhan PKP
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.