Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 50

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTIFIKAT ELEKTRONIK, DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) PKP yang telah memiliki Sertifikat Elektronik dapat menggunakan Layanan Perpajakan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a dan huruf b, sepanjang memiliki akun PKP yang telah diaktivasi. (2) Untuk dapat memiliki akun PKP yang diaktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), PKP harus menyampaikan permintaan aktivasi akun PKP. (3) Pengusaha mengajukan permintaan aktivasi akun PKP dengan mengisi Formulir Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak: a. pada Aplikasi Registrasi; atau b. secara tertulis dan menyampaikan: 1. secara langsung; 2. melalui pos dengan bukti pengmman surat; atau 3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau ternpat kegiatan usaha Pengusaha. (4) Permintaan aktivasi akun PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan: a. bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP; b. paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP, bagi PKP yang pengukuhannya berdasarkan permohonan; atau c. setelah dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan. (5) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. kepada PKP diberikan BPE; atau b. Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan BPS kepada PKP, dalam hal Formulir Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak telah diisi dengan lengkap. (6) Dalam hal terdapat perbedaan data Wajib Pajak pada saat permintaan aktivasi akun PKP dengan data pada saat dikukuhkan sebagai PKP, PKP harus menyampaikan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebelum menyampaikan permintaan aktivasi akun PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.