Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 51

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTIFIKAT ELEKTRONIK, DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Terhadap permintaan aktivasi akun PKP yang telah diterbitkan BPE atau BPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (5), Kepala KPP atau KP2KP melakukan penelitian lapangan untuk menguji kesesuaian informasi yang tercantum dalam: a. Formulir Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak; dan b. dokumen yang disyaratkan pada saat permohonan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) dan ayat (6), dengan keadaan yang sebenarnya. (2) Berdasarkan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP atau KP2KP memberikan keputusan berupa: a. mengaktifkan akun PKP, dalam hal terdapat kesesuaian informasi berdasarkan hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. mencabut pengukuhan PKP, dalam hal tidak terdapat kesesuaian informasi berdasarkan hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah: a. tanggal pengukuhan PKP, dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disampaikan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP; atau b. tanggal permintaan aktivasi akun PKP diterima yang tercantum dalam BPE atau BPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (5), dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disampaikan tidak bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP atau dikukuhkan PKP secara jabatan. (4) Dalam hal Kepala KPP atau KP2KP memberikan keputusan berupa mengaktifkan akun PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kepala KPP atau KP2KP meminta PKP untuk datang ke KPP atau KP2KP pada waktu yang ditentukan guna melakukan aktivasi akun PKP. (5) Aktivasi akun PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilakukan langsung oleh PKP, pengurus, pimpinan cabang, pejabat Instansi Pemerintah, atau wakil Warisan Belum Terbagi yang tercantum dalam Formulir Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak. (6) Aktivasi akun PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk PKP orang pribadi: 1. menunjukkan asli kartu identitas diri berupa: a) KTP dan kartu keluarga, bagi Warga Negara Indonesia; atau b) paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing; dan 2. menunjukkan BPS atau tanda terima pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat permintaan aktivasi akun PKP; b. bagi PKP Warisan Belum Terbagi: 1. menunjukkan asli kartu identitas diri wakil berupa: a) KTP dan kartu keluarga, bagi Warga Negara Indonesia; atau b) paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing; 2. menunjukkan BPS atau tanda terima pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat permintaan aktivasi akun PKP; dan 3. menunjukkan dokumen pewansan, ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus bagi PKP berbentuk Warisan Belum Terbagi; c. bagi PKP Badan dan bentuk usaha tetap: 1. menunjukkan asli kartu identitas pengurus berupa: a) KTP dan kartu keluarga, bagi Warga Negara Indonesia; atau b) paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing; 2. menunjukkan BPS atau tanda terima pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat permintaan aktivasi akun PKP; dan 3. menunjukkan asli: a) surat pengangkatan sebagai pengurus, bagi PKP Badan; b) surat penunjukan sebagai pimpman cabang, bagi PKP Badan dengan status cabang; atau c) surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap; d. bagi PKP Kerja Sama Operasi ( Joint Operation ): 1. menunjukkan asli kartu identitas pengurus berupa: a) KTP dan kartu keluarga, bagi Warga Negara Indonesia; atau b) paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITA P), bagi Warga Negara Asing; 2. menunjukkan BPS atau tanda terima pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat permintaan aktivasi akun PKP; dan 3. menunjukkan asli akta atau dokumen pendirian Kerja Sama Operasi ( Joint Operation ); e. bagi PKP Instansi Pemerintah: 1. menunjukkan asli kartu identitas wakil Instansi Pemerintah; dan 2. menunjukkan asli surat penunjukan sebagai: a) kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, atau Bendahara Penerimaan, untuk Instansi Pemerintah Pusat; b) kepala Instansi Pemerintah Daerah, pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, atau Bendahara Penerimaan, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau c) kepala desa a tau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa. (7) Aktivasi akun PKP pada sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak dilakukan sepanjang: a. berdasarkan penelitian lapangan diberikan keputusan berupa mengaktifkan akun PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; b. dilakukan langsung oleh PKP, pengurus, pimpinan cabang, pejabat Instansi Pemerintah, atau wakil Warisan Belum Terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (5); dan c. menunjukkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Terhadap keputusan berupa pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b: a. dalam hal penelitian lapangan dilakukan oleh Petugas KPP, Kepala KPP menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; atau b. dalam hal penelitian lapangan dilakukan oleh Petugas KP2KP: 1. Kepala KP2KP mengusulkan pencabutan pengukuhan PKP kepada Kepala KPP dengan mengirimkan hasil penelitian lapangan; dan 2. Kepala KPP menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. (9) Kepala KPP menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak terhadap PKP yang pengukuhannya dilakukan berdasarkan permohonan, namun tidak menyampaikan permintaan aktivasi akun PKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) huruf b.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.