⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Berdasarkan permohonan pencabutan pengukuhan PKP yang telah diberikan BPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a atau BPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) huruf a, Kepala KPP melakukan Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan.
(2)
Berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP memberikan keputusan berupa:
a.
menenma permohonan pencabutan pengukuhan PKP dengan menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP; atau
b.
menolak permohonan pencabutan pengukuhan PKP dengan menerbitan Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal
(3)
Penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal BPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf a atau tanggal BPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) huruf a.
(4)
Apabila Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan PKP dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lama 1 ( satu) bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir.
(5)
Tanggal pencabutan pengukuhan yang tercantum dalam Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yakni sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.