Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 58

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTIFIKAT ELEKTRONIK, DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Kepala KPP melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan: a. hasil Pemeriksaan; atau b. hasil penelitian administrasi. (2) Selain dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan, Kepala KPP juga dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi terhadap: a. PKP dengan status Wajib Pajak Non Efektif; b. PKP yang tempat terutangnya PPN telah dipusatkan di tempat lain; c. PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; d. PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan dalam rangka tindak lanjut pemindahan alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lainnya tidak sesuai dengan informasi yang tercantum dalam dokumen yang disyaratkan pada permohonan saat pemindahan dengan keadaan yang sebenarnya; e. PKP yang telah dilakukan penonaktifan sementara akun PKP dan tidak menyampaikan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5); f. PKP yang telah dilakukan penonaktifan sementara akun PKP dan menyampaikan klarifikasi, namun ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf b; g. PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan dalam rangka aktivasi akun PKP tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b; h. PKP yang tidak menyampaikan permintaan aktivasi akun PKP dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (8); i. PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; dan/atau j PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usaha di Indonesia. (3) Pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.