⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Berdasarkan pertimbangan kemudahan administratif, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP terhadap PKP yang tidak lagi memenuhi ketentuan, persyaratan, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban se bagai PKP.
(2)
Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi.
(3)
Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan penelitian administrasi juga dilakukan terhadap PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP.
(4)
Pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud ada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak, yang dipelakukan sebagai Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Bagian Keempat
Pembatalan Pencabutan Pengukuhan PKP
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.