Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 60

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SERTIFIKAT ELEKTRONIK, DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Berdasarkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) dan Pasal 59 ayat (4), PKP dapat menyampaikan klarifikasi secara tertulis terhadap pencabutan pengukuhan PKP dengan menyampaikan Surat Klarifikasi Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ke KPP tempat PKP diadministrasikan paling lama 1 (satu) bulan sejak Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dikirim. (2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani dan disampaikan langsung oleh: a. Pengusaha yang bersangkutan, bagi PKP orang pribadi; b. wakil Warisan Belum Terbagi, bagi PKP Warisan Belum Terbagi; c. salah satu pengurus, bagi PKP Badan, bentuk usaha tetap, atau Kerja Sama Operasi ( Joint Operation ); d. pimpinan cabang, bagi PKP Badan dengan status cabang; atau e. kepala lnstansi Pemerintah, kuasa pengguna anggaran, pejabat yang melaksanakan fungi tata usaha keuangan, kepala desa, atau perangkat desa, bagi PKP merupakan Instansi Pemerintah. (3) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan dokumen pendukung yang menyatakan bahwa PKP masih memenuhi ketentuan sebagai PKP. (4) Berdasarkan klarifikasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPP menerbitkan dan memberikan BPS kepada PKP. (5) Berdasarkan klarifikasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala KPP melakukan penelitian administrasi atas pemenuhan ketentuan sebagai PKP. (6) Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala KPP memberikan keputusan berupa: a. dalam hal PKP tidak memenuhi kriteria pencabutan pengukuhan PKP, menerima klarifikasi PKP dengan: 1. menerbitkan Surat Pembatalan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan 2. melakukan pengaktifan kembali akun PKP; b. dalam hal PKP memenuhi kriteria pencabutan pengukuhan PKP, menolak klarifikasi PKP dengan menyampaikan Pemberitahuan Penolakan Klarifikasi Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara elektronik atau tertulis, paling lama 1 (satu) bulan setelah penyampaian klarifikasi PKP diterima. (7) Terhadap PKP yang dilakukan pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan Pasal 58 ayat (2) huruf e dan huruf f, Kepala KPP menerima klarifikasi apabila berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PKP telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3). (8) Dengan diterbitkannya Surat Pembatalan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a: a. Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak berlaku; dan b. Pengusaha tetap sebagai PKP. (9) Selain pembatalan pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan klarifikasi Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembatalan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki Direktorat Jenderal Pajak yang menunjukkan bahwa Pengusaha masih memenuhi ketentuan sebagai PKP. BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.