⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal dokumen yang disyaratkan untuk:
a.
pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
b.
permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; dan/atau
c.
pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45,
telah dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk data elektronik pada basis data Direktorat Jenderal Pajak, fotokopi dokumen tersebut tidak perlu dilampirkan oleh Wajib Pajak atau Pengusaha.
(2)
Data elektronik pada basis data Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Direktorat Jenderal Pajak dari instansi yang berwenang, antara lain instansi yang terkait dengan kependudukan, keimigrasian, administrasi hukum umum, dan ketenagakerjaan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.