Data per 16 Okt 2026
Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
Daftar peraturan · PER-DJP 40/2010
Pasal 5
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI
✕DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
- Nomor pasal meloncat di teks sumber. (11->11)
- Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pemotong/Pemungut Pajak harus menyampaikan permohonan WPLN yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Kepala KPP.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.