Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf c harus dibuat oleh WPLN dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. menggunakan Form-DGT 4 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak; b. Form-DGT 4 sebagaimana dimaksud pada huruf a harus: 1) diisi dengan benar, lengkap, dan jelas; 2) diisi dalam bahasa Inggris; 3) ditandatangani oleh WPLN; dan 4) dilunasi Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 5) mencantumkan pernyataan pemberian kuasa kepada Pemotong/Pemungut Pajak untuk menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang beserta kelengkapannya ke KPP dan bertindak mewakili WPLN untuk menerima pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.