Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d terdiri dari: a. SKD dengan menggunakan Form-DGT 5 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; b. bukti pemotongan/pemungutan pajak asli yang dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang; c. surat pernyataan WPLN bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak WPLN yang terutang di luar negeri dan/atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak WPLN di luar negeri; d. dalam hal WPLN adalah subjek pajak dalam negeri dari negara/jurisdiksi mitra P3B Indonesia dan menerima atau memperoleh penghasilan yang pasal terkait dalam P3B memuat klausul beneficial owner, yaitu: 1) nama, alamat, kewarganegaraan, dan informasi rinci mengenai dewan direksi; 2) identitas dan informasi rinci mengenai pemegang saham; 3) jumlah pegawai dan informasi rinci mengenai tugasnya; 4) penjelasan atas investasi yang menimbulkan penghasilan; 5) sumber pendanaan investasi; 6) penggunaan atau rencana penggunaan penghasilan yang bersumber dari Indonesia; dan 7) laporan keuangan dan surat pemberitahuan pajak untuk tahun yang mencakup saat terjadinya transaksi dan 2 (dua) tahun sebelumnya; e. dokumen yang berkaitan dengan jenis penghasilan: 1) bunga : a) perjanjian pemberian atau penyediaan pinjaman/utang; b) jurnal pencatatan penerimaan bunga, c) rekening bank penerimaan dan penggunaan penghasilan, dan d) notice of interest computation; 2) dividen : a) dividend declaration dari perusahaan yang membayar dividen; b) rekening bank penerimaan dan penggunaan penghasilan, dan c) surat keterangan dari pembayar dividen yang menyatakan bahwa pemohon adalah pemegang saham yang berhak menerima dividen; 3) royalti, sewa, dan penghasilan lain dari penggunaan harta: a) perjanjian yang terkait dengan penyediaan harta; b) jurnal pencatatan penerimaan penghasilan, c) rekening bank penerimaan dan penggunaan penghasilan, dan d) notice of income computation; 4) imbalan jasa, baik yang dilakukan oleh individu maupun badan: a) perjanjian pemberian /penyediaan jasa; b) pernyataan WPLN bahwa WPLN tidak menjalankan kegiatan atau usaha di Indonesia melalui suatu bentuk usaha tetap; dan c) surat keterangan dari Pemotong/Pemungut Pajak mengenai lamanya pelaksanaan pemberian/penyediaan jasa di Indonesia; 5) penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham perusahaan di Indonesia; a) perjanjian penjualan atau pengalihan saham; dan b) akta pemindahan hak atas saham yang dijual atau dialihkan dari perusahaan di Indonesia yang sahamnya dijual atau dialihkan; 6) premi asuransi dan premi reasuransi: a) polis asuransi/reasuransi; dan b) notice of premium computation 7) branch profit bentuk usaha tetap: a) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bentuk usaha tetap; dan b) surat keterangan Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menerangkan alasan pemotongan pajak atas branch profit; 8) penghasilan lainnya: a) pernyataan Pemotong/Pemungut Pajak bahwa WPLN adalah pemilik sah atas penghasilan; dan b) penjelasan WPLN mengenai substansi penghasilan; dan f. dokumen lain yang menurut WPLN atau Pemotong/Pemungut Pajak perlu disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Form DGT- 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dipersyaratkan bagi WPLN yang merupakan subjek pajak dalam negeri di negara/jurisdiksi mitra P3B dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. diisi oleh WPLN dengan benar, lengkap, dan jelas; b. ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara/jurisdiksi mitra P3B c. telah disahkan oleh Pejabat Yang Berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara/jurisdiksi mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara/jurisdiksi mitra P3B; dan d. dalam hal WPLN tidak dapat memperoleh pengesahan Pejabat Yang Berwenang di negara/jurisdiksi mitra P3B pada Form-DGT 5 sebagaimana dimaksud pada huruf c, pengesahan dimaksud dapat digantikan dengan surat keterangan domisili asli yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh negara/jurisdiksi mitra P3B dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1) menggunakan bahasa inggris; 2) sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN; 3) menyebutkan tahun pajak yang mencakup penghasilan yang terkait dengan Pajak Yang Seharus Tidak Terutang; dan 4) mencantumkan tanda tangan Pejabat Yang Berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara/jurisdiksi mitra P3B dan nama pejabat dimaksud. (3) Dalam hal permohonan WPLN terkait dengan pelaksanaan Kesepakatan Dalam Rangka MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d terdiri dari: a. bukti pemotongan/pemungutan pajak asli yang dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang; dan b. fotokopi surat Kesepakatan Dalam Rangka MAP.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.