Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Dalam rangka menyelesaikan permohonan WPLN, Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP:
a.
melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang ;
b.
dapat meminta keterangan dari Pemotong/Pemungut Pajak, WPLN, Pejabat Yang Berwenang di negara mitra P3B, dan/atau pihak lain .
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.