Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Dalam rangka menyelesaikan permohonan WPLN, Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP: a. melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang ; b. dapat meminta keterangan dari Pemotong/Pemungut Pajak, WPLN, Pejabat Yang Berwenang di negara mitra P3B, dan/atau pihak lain .

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.