(1)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib membuat Faktur Pajak pada saat mengajukah permintaan pembayaran Subsidi Tetap kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
(2)
Badan Usaha membuat Faktur Pajak pengganti sesuai dengan ketentuan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak dalam hal:
a.
jumlah pembayaran ·Subsidi Tetap yang telah diverifikasi oleh pejabat kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral berbeda dengan jumlah pennintaan pembayaran Subsidi Tetap yang diajukan oleh Badan Usaha; dan/atau
b.
terdapat koreksi pembayaran Subsidi Tetap dari hasil verifikasi triwulanan oleh pejabat kementerian yang menyelenggara,kan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang meriimbulkan selisih juinlah pembayaran Subsidi Tetap.
(3)
Tata cara pengisian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.