Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TERHADAP WAJIB PAJAK YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line, catatan, dokumen, keterangan dan/atau benda lainnya yang menjadi dasar, sarana dan/atau hasil pembukuan, pencatatan, atau pembuatan dokumen termasuk dokumen perpajakan yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pekerjaan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak yang diperlukan dan ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan di tempat Wajib Pajak dipinjam/diperoleh pada saat itu juga dan Pemeriksa Bukti Permulaan membuat Tanda Bukti Peminjaman Buku, Catatan, Dokumen, dan Lain-lain Kepada Wajib Pajak. (2) Atas sebagian atau seluruh bahan bukti yang belum dipinjam/diperoleh pada saat pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Bukti Permulaan dapat membuat Surat Permintaan Peminjaman/Perolehan Bahan Bukti dan/atau mencari Bahan Bukti di tempat Wajib Pajak atau di tempat lain. (3) Bahan Bukti yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diserahkan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Surat Permintaan Peminjaman Bahan Bukti diterima oleh Wajib Pajak. (4) Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi jangka waktu yang dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa Bukti Permulaan harus mengirim Surat Peringatan I, dan apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari Surat Peringatan I tidak dipenuhi, Surat Peringatan II segera diterbitkan. (5) Terhadap setiap penyerahan Bahan Bukti dari Wajib Pajak berkaitan dengan pemenuhan Surat Permintaan Peminjaman/Perolehan Bahan Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), baik yang diserahkan sebagian maupun seluruhnya, Pemeriksa harus membuat Bukti Peminjaman/Perolehan Bahan Bukti. (6) Dalam hal data hasil pengolahan elektronik disimpan dalam media disket, compact disk, tape backup, hard disk, atau media penyimpanan lainnya yang tidak dapat diperiksa karena kendala teknis, Pemeriksa Bukti Permulaan dapat meminta bantuan Tenaga Ahli untuk melakukan pengubahan media atau pengubahan teknis lainnya sehingga data dimaksud dapat diperiksa, dengan menggunakan Surat Permintaan Bantuan Tenaga Ahli. (7) Dalam hal untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus, Pemeriksa Bukti Permulaan: a. dapat meminta bantuan kepada Wajib Pajak untuk menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak; atau b. meminta bantuan dari seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu yang bukan merupakan Pemeriksa Bukti Permulaan, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan Surat Permintaan Bantuan Tenaga Ahli. BAB VII PERMINTAAN KETERANGAN

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.