(1)
Pemeriksa Bukti Permulaan harus memanggil para calon tersangka, calon saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang berkaitan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2)
Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengirimkan Surat Panggilan I.
(3)
Keterangan yang diperoleh dari calon tersangka, calon saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang berkaitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam bentuk Berita Acara Permintaan Keterangan.
(4)
Dalam hal para calon tersangka, calon saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang dipanggil dengan Surat Panggilan I tidak hadir, Pemeriksa Bukti Permulaan mengirimkan Surat Panggilan II dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah Surat Pemanggilan I.
(5)
Dalam hal para calon tersangka, calon saksi, dan/atau pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dipanggil dengan Surat Panggilan II tidak hadir, Pemeriksa Bukti Permulaan melakukan upaya lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.