Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TERHADAP WAJIB PAJAK YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemeriksaan Bukti Permulaan harus diselesaikan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh Wajib Pajak. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, Pemeriksa Bukti Permulaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo wajib menyampaikan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian kepada penerbit Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan. (3) Setiap permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan wajib dilampiri dengan Laporan Kemajuan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan penerbit Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan wajib memutuskan permohonan yang dimaksud dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak permohonan diterima. (5) Perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan yang pertama paling lama dapat diberikan untuk 2 (dua) bulan dan yang kedua kali paling lama dapat diberikan untuk 2 (dua) bulan. BAB IX LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.