Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TERHADAP WAJIB PAJAK YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan harus dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (2) Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan antara lain harus mencantumkan hal-hal sebagai berikut: a. Instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan; b. Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan; c. Surat Tugas; d. identitas Wajib Pajak; e. pemenuhan kewajiban perpajakan Tahun Pajak yang diperiksa; f. alasan dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (bukti awal); g. tempat dan waktu kejadian; h. pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak; i. data/informasi yang tersedia dari Kantor Pelayanan Pajak; j. daftar buku dan dokumen yang dipinjam; dan k. hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan, termasuk: 1) modus operandi; 2) calon tersangka; 3) calon saksi; 4) kerugian negara; 5) pasal-pasal yang dilanggar; 6) bahan bukti yang diperoleh; dan 7) kesimpulan dan usul. BAB X TINDAK LANJUT PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.