(1)
Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan harus dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2)
Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan antara lain harus mencantumkan hal-hal sebagai berikut:
a.
Instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan;
b.
Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan;
c.
Surat Tugas;
d.
identitas Wajib Pajak;
e.
pemenuhan kewajiban perpajakan Tahun Pajak yang diperiksa;
f.
alasan dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (bukti awal);
g.
tempat dan waktu kejadian;
h.
pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
i.
data/informasi yang tersedia dari Kantor Pelayanan Pajak;
j.
daftar buku dan dokumen yang dipinjam; dan
k.
hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan, termasuk:
1)
modus operandi;
2)
calon tersangka;
3)
calon saksi;
4)
kerugian negara;
5)
pasal-pasal yang dilanggar;
6)
bahan bukti yang diperoleh; dan
7)
kesimpulan dan usul.
BAB X
TINDAK LANJUT PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.