(1)
Konsep Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan dalam hal instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Direktur Intelijen dan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan b untuk ditelaah.
(2)
Konsep Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c untuk ditelaah.
(3)
Setelah konsep Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima, selanjutnya Pejabat yang bersangkutan membuat resume atas konsep Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan menjadwalkan pemaparan dengan Tim Pemeriksa Bukti Permulaan dihadapan Tim Penelaah.
(4)
Tim Penelaah agar dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan yang bersangkutan, dengan jumlah anggota minimal 3 (tiga) orang, yang berasal dari sub direktorat/bidang yang menangani Pemeriksaan Bukti Permulaan dan sub direktorat/bidang lainnya.
(5)
Tugas Tim Penelaah adalah mereview dan membahas konsep Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan Tim Pemeriksa Bukti Permulaan.
(6)
Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud ayat (5) dituangkan dalam bentuk Berita Acara Penelaahan yang digunakan sebagai dasar penentuan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(7)
Tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa:
a.
usul penyidikan; atau
b.
tindakan lainnya, berupa:
1)
penerbitan surat ketetapan pajak dalam hal Wajib Pajak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-Undang KUP;
2)
penerbitan surat ketetapan pajak dalam hal Wajib Pajak badan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a) Undang-Undang KUP, tetapi tidak ditemukan Bukti Permulaan bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;
3)
pembuatan laporan kepada pihak lain yang berwenang apabila ditemukan Bukti Permulaan yang mengandung adanya unsur tindak pidana selain di bidang perpajakan;
4)
pembuatan laporan sumir apabila Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP; atau
5)
pembuatan laporan sumir apabila tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ditemukan, Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.