Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TERHADAP WAJIB PAJAK YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal keputusan tindak lanjut yang diambil berupa penyidikan, Direktur Intelijen dan Penyidikan membuat usulan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk diterbitkan instruksi penyidikan. (2) Usulan penyidikan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Intelijen dan Penyidikan. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan konsep Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Berita Acara Penelaahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (6) untuk dilakukan penelaahan oleh Tim Penelaah Penyidikan Direktorat Intelijen dan Penyidikan sebelum dibuatkan usulan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal usul penyidikan disetujui, Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan segera ditutup dan dibuatkan Laporan Kejadian.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.