(1)
Dalam hal keputusan tindak lanjut yang diambil berupa penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan 202/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Pemeriksa Bukti Permulaan menindaklanjuti Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut dengan membuat Nota Perhitungan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-Undang KUP.
(2)
Dalam hal keputusan tindak lanjut yang diambil berupa penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a angka (2) Peraturan Menteri Keuangan 202/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di bidang Perpajakan, Pemeriksa Bukti Permulaan menindaklanjuti hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai dengan Pasal 14 sampai dengan Pasal 22 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ./2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan ditemukan Bukti Permulaan yang mengandung adanya unsur tindak pidana selain di bidang perpajakan, Pemeriksa Bukti Permulaan melaporkan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk ditelaah lebih lanjut, dan dalam hal terdapat cukup bukti adanya tindak pidana lain maka Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan meneruskan laporan ini kepada pihak lain yang berwenang dan Pemeriksaan Bukti Permulaan atas tindak pidana perpajakannya tetap dilanjutkan.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak menggunakan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP dan hasil penelahaan Tim Penelaah menyatakan bahwa pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP serta telah mendapat persetujuan dari Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan menghentikan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan membuat laporan sumir.
(5)
Dalam hal keputusan tindak lanjut yang diambil berupa pembuatan laporan sumir karena di dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, namun terdapat pajak yang terhutang maka Pemeriksa Bukti Permulaan membuat risalah temuan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(6)
Dalam hal keputusan tindak lanjut yang diambil berupa pembuatan laporan sumir karena Wajib Pajak tidak ditemukan, Pemeriksa Bukti Permulaan membuat laporan sumir dengan catatan apabila di kemudian hari Wajib Pajak ditemukan maka Pemeriksaan Bukti Permulaan dibuka kembali.
(7)
Dalam hal keputusan tindak lanjut yang diambil berupa pembuatan laporan sumir karena Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia, namun terdapat pajak yang terhutang maka Pemeriksa Bukti Permulaan membuat laporan sumir dan mengirimkan risalah temuan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(8)
Risalah temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7) merupakan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintan Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.