Dalam hal keputusan tindak lanjut yang diambil berupa pembuatan laporan sumir karena di dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, namun terdapat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (4) Undang-Undang KUP, Pemeriksa Bukti Permulaan mengirimkan laporan sumir kepada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.