Dalam hal hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan ditemukan adanya aparat pajak yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Wajib Pajak, Pemeriksa Bukti Permulaan wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak berupa Laporan Keterlibatan Aparat Pajak untuk ditindaklanjuti dan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak diteruskan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
BAB XI
PENGEMBALIAN BUKU, CATATAN, DAN DOKUMEN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.